Zakat Penghasilan
Zakat
Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga
sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib
dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari
pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85
gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji,
honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik
rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti
dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh
dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat peng
hasilan dapat ditunaikan setiap bulan
dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari
85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana
zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap
bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran
rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan
selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika
penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
|
Nishab
Zakat Penghasilan |
85
gram emas |
|
Kadar
Zakat Penghasilan |
2,5% |
|
Haul |
1
tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah
penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram,
maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-.
Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam
satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak
Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
https://nurulhayat.org
https://zakatkita.org

Komentar
Posting Komentar